Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas 2 ( Ekonomi Koperasi )


 NAMA  : ANNISA DWI PUTRI
 NPM     : 20211954
KELAS  : 2EB21


 Apa bedanya Koperasi dengan CU ( credit union )
Jawab :
Pengertian pokok koperasi antara lain :
v  Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk juga badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
v  Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
v  Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil
v  Pengawasan dilakuka oleh anggota
v  Mempunyai sifat saling tolng-menolong
Apa itu Koperasi ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
*  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
*  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
*  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
*  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
*  Kemandirian
*  Pendidikan perkoperasian
*  Kerja sama antar koperasi
Credit Union  
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.
CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.
Sumber :


Tugas 1 ( Ekonomi Koperasi )

NAMA : ANNISA DWI PUTRI
NPM    : 20211954
KELAS : 2EB21


Kenapa Koperasi di Indonesia maju tidak mundur tidak ?
Jawab :
Tepat pada 65 tahun pada kongres pertama 12 Juli 1947, koperasi masih menjadi entitas nomor dua di negri ini. Tidak kompetitif,  unbankable, pemburu rente, dan sejumlah atribut negatif  lain masih melekat dengan nama koperasi. RUU Koperasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR diharapkan mampu mengubah wajah koperasi yang demikian. Kurang baiknya kinerja koperasi salah satunya akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Yang paling utama harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang. Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sedangkan koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama.
Akibat kesalahan paradigma inilah maka inisiatif masyarakat dalam koperasi tidak muncul. Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya akhirnya berdiri karena program pemerintah, sehingga keberlangsungannya tidak lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah. Koperasi haruslah merefleksikan tujuan bersama anggota, hal inilah yang kurang diperhatikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia selama ini dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah, yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya, pertanian.
Tujuan bersama anggota koperasi konsumen adalah untuk membeli barang-barang kebutuhan dan kalau bisa dengan harga yang lebih murah. Dengan praktik demikian maka siswa yang tidak menjadi anggota koperasi akan dirugikan dengan keberadaan koperasi yang memonopoli pasar tersebut. Sementara yang menjadi anggota koperasi pun secara prinsip dirugikan karena tujuan bersama mereka adalah membeli barang-barang kebutuhan dengan harga lebih murah, bukan mendapat SHU yang lebih besar. Pengabaian efisiensi atas tujuan bersama anggota ini kerap dilakukan dengan tujuan mengejar SHU yang lebih besar atas biaya pihak lain di luar koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/kenapa-koperasi-di-indonesia-mati-suri/