Minggu, 23 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasa dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.

·         Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perebutan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekrjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuaan khusus sebagai Akuntan.

·         Kode Etik Akuntan
              Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan     para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan.

·         Prinsip Etika Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas prodesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.  Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerimaan jasa. Integritas menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa  yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur dan intelektual, tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain.
5.      Kompetisi dan Kehati-hatian Profisional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensidan ketekuna, serta mempunnyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan  dan keterampilan profesional pada tingkat yang  diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang sangat mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau huukum untuk mengungkapkan.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

·         Macam-macam Profesi  Akuntan
1.      Akuntan Perusahaan ( Internal )
Adalah akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perumenyusun perusahaan.
Tugas Akuntan Perusahaan pihak perusahaan antara lain  :
a.       Menyusun sistem akuntansi
b.      Menyusun laporan akuntansi untuk laboratoratium
c.       Menyusun anggaraan
d.      Enangani masalah pajak

2.      Akuntan Publik ( Eksternal )
Adalah yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan
Tugas Akuntan Publik :
1.      Pemeriksaan laporan keuangan
2.      Penyusunan sistem akuntansi
3.      Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan
4.      Konsultasi manajemen

3.      Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Tugas Akuntan Pemerintahan :
1.      Pemeriksaan pengawasan terhadap aliran keuangan negara
2.      Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah

4.         Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan
Tugas Akuntan Pendidik :
1.      Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
2.      Mengajar akuntansi diberbagai lembaga pendidikan
3.      Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansis

Sumber :


Minggu, 12 Oktober 2014

Masalah Yang Sering Terjadi Dalam Perbankan " Antara Bunga dan Riba "


  Pendahuluan

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7
Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Seperti yang kita ketahui setiap kita menabung di bank konvensional kita sering sekali mendapatkan bunga,
padahal dalam islam bunga itu sama dengan riba. Lalu bagaimana cara mengatasinya ? berikut akan saya
jelaskan

     

  Permasalahan

Bunga menurut Maulana Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman.     Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: “kelebihan/ tambahan pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang berakad (bertransaksi)”

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan tambahan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat dikatakan sebagai riba.

Beberapa ulama memberikan definisi riba seperti berikut ini.
a). Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kitab Ahkam al-Qur’an, (IBI,39), memberikan pengertian riba, yaitu secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
b). Kemudian, Badr ad-Dien al-Ayni, dalam kitab Umdatul Qari, (IBI, 39), menjelaskan bahwaprinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
c). Imam Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsul, (IBI, 39), memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh(padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Hukum bunga dalam islam
       Yusuf Qardawi
Dalam bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qardawi menyamakan bunga dengan riba dan, riba adalah haram. Ia menyatakan: “bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.”
Dalam bukunya yang lain, ia menyatakan bahwa Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa': 29)
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Seperti firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)
Jelas sudah bahwa sesungguhnya bunga dalam bank atau perbankan sama seperti riba yang bersifat haram.
Oleh sebab itu belakangan ini banyak sekali bank-bank di Indonesia yang mendirikan atau membuka bank bersifat syariah.
Pengertian bank syariah
Muh. Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pengertian terkait hal ini dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Dari penjelasan kedua definisi ini, disimpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yakni tata cara beroperasinya mengacu pada aturan Al-Quran dan Hadits.

Adapun ciri-ciri umum bank syariah
·       Beban biaya yang telah disepakati pada waktu melakukan akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan dapat ditawar dalam batas-batas yang masih wajar.
·       Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi  penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). 
·       Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang hingga batas waktu perjanjian telah jatuh tempo atau berakhir. 
·       Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syariah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. 
·       Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank. 
·       Adanya dewan Syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut Syariah. Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
·       Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa suatu beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidaklah berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal
·       Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan ikut bertanggung jawab atas keamanan dana yang sudah dititipkan dan memiliki kesiapan sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

 Kesimpulan
·         Secara yuridis majelis ulama (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haramnya bunga bank pada tahun 2003, yang isinya adalah: Pertama, Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yangdikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan secara pasti dimuka dan pada umumnya dimuka. Kedua, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ketiga, praktek pembungaan haram hukumnya, baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainya maupun dilakukan oleh seseorang secara individual.
    Berarti memang sangat jelas bahwa riba itu diharamkan, walaupun dalam prakteknya masih sama dengan konvensional, tetapi perbankan dan lembaga keuangan syari’ah adalah solusinya, mereka mengambil keuntungan minimum bahkan sangat minimum berdasarkan kesepakatan bersama dalam akad, adanya saling ridha itulah makanya perbankan syari’ah contoh nya Bank Muamalat (BMI). Bank ini berdiri pada tahun 2001, pada tahun 1997 mungkin bisa dikatakan sebagai hikmah tersembunyi. Sebab melalui krisis tersebut Allah seolah ingin menunjukan bahwa syari’ah nya begitu berkah. Bayangkan saja saat itu neraca keuntungan seluruh Bank konvensional rugi besar , kalau tidak mau rugi besar kalau tidak mau dikatakan bangkrut. Karena terjadinya negative spread.

Sumber :



Senin, 02 Juni 2014

MEMO, ADVERTISMENT , AND APPLICATION LATTER


MEMO

Dear Sarah

            I am sorry I have to tell you that I can’t come to your house to work on our project as we have planned before. Unex pected thing happens. My grandma must be hospitalized soon. I’ll tell you about our plan later

                                                                                                               Annisa dwi p




Advertisment

Brtion ( International English School )

Briton International English school is an authorized Cambridge University ESOL Exams. 
We are growing and inviting young highly energetic professionais for following positions : 
a.       English Teachers
b.      Centre Manager
Requirements :
·         Min. Diploma/ bachelor Degree inreleted disciplines
·         Excellent English Proficiency
·         Goog performace, pleasant personalitiy & communication skills
Bring your CV with photographs before :
Saturday, 30 October 2010, at 09.00 AM – jl Lasinrang No 57, Makasar


Application Latter

Personnel manager
PT Karya Indah
Jl. H.R. Rasuna Said kav 27
Jakarta Selatan


Dear Sir,

In response to your advertisement in today’s issue of ‘Jakarta Post’ for a secretary to Marketing Manager, I wish to offer my self for the post.

I am twenty two years old and used to work as a typist for two years. Having graduated from Academy of Secretary last year, I got a special job training for secretarial work for three months. Now I feel I have the necessary qualifications to fill the vacancy you offer.

For your further information, I enclose herewith my curriculum vitae, a testimonial from my academy and a recent photograph of mine.

I hope you will consider this application and grant me an opportunity of an interview.


Yours faithfully,



Annisa Dwi Putri