Tugas Bulan Mei
Definisi menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau
di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada
dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang
dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Ada banyak ladang investasi untuk
membiakkan duit kita. Misalnya, kita
bisa menginvestasikan duit kita di saham, obligasi, reksadana, emas,
properti, atau bahkan memulai bisnis sendiri. Setiap ladang investasi ini tentu
saja memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tapi, di mana pun
investasinya, idenya tetap sama. Yakni: menempatkan sebagian uang agar bisa
memperoleh penghasilan lebih. Tapi, jangan salah; investasi bukanlah berjudi.
Berjudi adalah menempatkan uang dengan tujuan untuk memperoleh uang atau
keuntungan yang belum pasti. Memang, ada yang bilang bahwa ketika kita
berinvestasi di saham, kita sebenarnya seperti berjudi. Mungkin ini benar, jika
Anda berinvestasi di saham hanya berdasar tebakan semata.
Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
· Riil Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
·
Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Faktor – faktor penentu investasi
1. Analisis kondisi makroekonomi2. Analisis pada jenis industri
3. Analisis fundamental suatu perusahaan
Beberapa prinsip Investasi yang perlu diketahui :
1.
Harus menyadari 100% bahwa bisnis ini
adalah beresiko tinggi, sehingga kita dapat melakukan manajemen resiko da
strategi sebelum berinvestasi
2.
Jangan
bernafsu dalam berinvestasi walaupun perusahaan yang kita ikuti sering
melakukan pembayaran
3.
Bagilah
investasi kita di berbagai tempat yang kita rasa masih layak untuk dilakukan
investasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar