Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasa
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
·
Etika Profesi Akuntansi
Etika
Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perebutan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekrjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuaan khusus
sebagai Akuntan.
·
Kode Etik Akuntan
·
Prinsip Etika Dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas prodesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap
dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerimaan
jasa. Integritas menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur dan intelektual, tidak berprasangka atau
bias serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain.
5. Kompetisi
dan Kehati-hatian Profisional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensidan ketekuna,
serta mempunnyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang sangat mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau huukum untuk
mengungkapkan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional yang
relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
·
Macam-macam Profesi Akuntan
1. Akuntan
Perusahaan ( Internal )
Adalah akuntan yang
bekerja pada suatu unit organisasi atau perumenyusun perusahaan.
Tugas Akuntan
Perusahaan pihak perusahaan antara lain
:
a. Menyusun
sistem akuntansi
b. Menyusun
laporan akuntansi untuk laboratoratium
c. Menyusun
anggaraan
d. Enangani
masalah pajak
2. Akuntan
Publik ( Eksternal )
Adalah yang bekerja
memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan
Tugas Akuntan Publik :
1. Pemeriksaan
laporan keuangan
2. Penyusunan
sistem akuntansi
3. Penyusunan
laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan
4. Konsultasi
manajemen
3. Akuntan
Pemerintah
Adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Tugas Akuntan
Pemerintahan :
1. Pemeriksaan
pengawasan terhadap aliran keuangan negara
2. Melakukan
perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah
4. Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga pendidikan
Tugas Akuntan Pendidik
:
1. Menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi
2. Mengajar
akuntansi diberbagai lembaga pendidikan
3. Melakukan
penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansis
Sumber
: