Minggu, 23 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasa dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.

·         Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perebutan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekrjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuaan khusus sebagai Akuntan.

·         Kode Etik Akuntan
              Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan     para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan.

·         Prinsip Etika Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas prodesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.  Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerimaan jasa. Integritas menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa  yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur dan intelektual, tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain.
5.      Kompetisi dan Kehati-hatian Profisional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensidan ketekuna, serta mempunnyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan  dan keterampilan profesional pada tingkat yang  diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang sangat mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau huukum untuk mengungkapkan.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

·         Macam-macam Profesi  Akuntan
1.      Akuntan Perusahaan ( Internal )
Adalah akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perumenyusun perusahaan.
Tugas Akuntan Perusahaan pihak perusahaan antara lain  :
a.       Menyusun sistem akuntansi
b.      Menyusun laporan akuntansi untuk laboratoratium
c.       Menyusun anggaraan
d.      Enangani masalah pajak

2.      Akuntan Publik ( Eksternal )
Adalah yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan
Tugas Akuntan Publik :
1.      Pemeriksaan laporan keuangan
2.      Penyusunan sistem akuntansi
3.      Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan
4.      Konsultasi manajemen

3.      Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Tugas Akuntan Pemerintahan :
1.      Pemeriksaan pengawasan terhadap aliran keuangan negara
2.      Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah

4.         Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan
Tugas Akuntan Pendidik :
1.      Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
2.      Mengajar akuntansi diberbagai lembaga pendidikan
3.      Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansis

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar