Pendahuluan
Bank di
Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Menurut UU RI No.7
Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem
perbankan syariah ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan
dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll),
dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Seperti yang kita
ketahui setiap kita menabung di bank konvensional kita sering sekali
mendapatkan bunga,
padahal dalam islam bunga itu sama dengan riba. Lalu bagaimana
cara mengatasinya ? berikut akan saya
jelaskan
Permasalahan
Bunga
menurut Maulana Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok
pinjaman. Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: “kelebihan/ tambahan
pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang
dari dua orang yang berakad (bertransaksi)”
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai
pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan tambahan dalam
transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat dikatakan sebagai riba.
Beberapa ulama
memberikan definisi riba seperti
berikut ini.
a). Muhammad ibnu
Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kitab Ahkam al-Qur’an, (IBI,39), memberikan pengertian riba, yaitu secara bahasa adalah tambahan, namun
yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa
adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
b). Kemudian, Badr
ad-Dien al-Ayni, dalam kitab Umdatul
Qari, (IBI, 39), menjelaskan bahwaprinsip
utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas
harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
c). Imam Sarakhsi,
dalam kitab al-Mabsul, (IBI, 39), memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis
tanpa adanya ‘iwadh(padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Hukum bunga dalam islam
Yusuf Qardawi
Dalam bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer,
Yusuf Qardawi menyamakan bunga dengan riba dan, riba adalah haram. Ia
menyatakan: “bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang
diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.”
Dalam bukunya yang lain, ia menyatakan
bahwa Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti
firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang
batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari
antara kamu.” (an-Nisa': 29)
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Islam
menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan
jalan riba. Seperti firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal
daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat
demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu
sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh
berbuat zalim juga tidak mau dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)
Jelas sudah bahwa sesungguhnya bunga dalam bank
atau perbankan sama seperti riba yang bersifat haram.
Oleh sebab itu belakangan ini banyak sekali
bank-bank di Indonesia yang mendirikan atau membuka bank bersifat syariah.
Pengertian bank syariah
Muh.
Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pengertian terkait hal ini
dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam adalah bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam adalah bank yang
tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Dari
penjelasan kedua definisi ini, disimpulkan bahwa bank syariah merupakan bank
yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yakni tata cara
beroperasinya mengacu pada aturan Al-Quran dan Hadits.
Adapun ciri-ciri umum bank syariah
·
Beban biaya yang telah disepakati pada
waktu melakukan akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang
besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan dapat ditawar dalam batas-batas yang
masih wajar.
·
Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk
deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan
bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana
pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
sehingga bagi penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
·
Penggunaan persentase dalam hal
kewajiban untuk melakukan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena
persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang hingga batas waktu
perjanjian telah jatuh tempo atau berakhir.
·
Didalam kontrak pembiayaan proyek bank
tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka.
Bank Syariah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al
mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya
keuntungan.
·
Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli
atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat
menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada
umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan
barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
·
Adanya dewan Syari'ah yang bertugas
mengawasi bank dari sudut Syariah. Bank Syariah selalu menggunakan
istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih
Islam
·
Adanya produk khusus yaitu pembiayaan
tanpa suatu beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidaklah
berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
·
Fungsi lembaga bank juga mempunyai
fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan ikut bertanggung jawab
atas keamanan dana yang sudah dititipkan dan memiliki kesiapan sewaktu-waktu
apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Kesimpulan
·
Secara yuridis majelis ulama (MUI) telah mengeluarkan
fatwa terkait haramnya bunga bank pada tahun 2003, yang isinya adalah: Pertama,
Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yangdikenakan dalam transaksi pinjaman
uang yang diperhitungkan secara pasti dimuka dan pada umumnya dimuka. Kedua,
riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan
dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ketiga, praktek pembungaan
haram hukumnya, baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal,
pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainya maupun dilakukan oleh seseorang
secara individual.
Berarti memang sangat jelas bahwa riba itu diharamkan,
walaupun dalam prakteknya masih sama dengan konvensional, tetapi perbankan dan
lembaga keuangan syari’ah adalah solusinya, mereka mengambil keuntungan minimum
bahkan sangat minimum berdasarkan kesepakatan bersama dalam akad, adanya saling
ridha itulah makanya perbankan syari’ah contoh nya Bank Muamalat (BMI). Bank
ini berdiri pada tahun 2001, pada tahun 1997 mungkin bisa dikatakan sebagai
hikmah tersembunyi. Sebab melalui krisis tersebut Allah seolah ingin menunjukan
bahwa syari’ah nya begitu berkah. Bayangkan saja saat itu neraca keuntungan
seluruh Bank konvensional rugi besar , kalau tidak mau rugi besar kalau tidak
mau dikatakan bangkrut. Karena terjadinya negative spread.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar