Nama Anggota : 25211878 RANI HANIFAH
26211720 SHAKINA DWIANDARI
26211986 SYARAFINA GHASSANI
21211893 DESMA PUTRI NURWANDINI
20211954 ANNISA DWI PUTRI
1. Metode pendekatan Sumber Daya Manusia adalah:
a) Pendekatan Sumberdaya Manusia
Manajemen
sumberdaya manusia mengelola dan mendayakan manusia maka martabat dan
kepentingan hidup manusia tidak diabaikan sehingga bisa hidup layak dan
sejahtera.
b) Pendekatan Manajerial
Manajemen
personalia/kepegawaian adalah tanggung jawab semua manajer, maka
analisis akhir prestasi kerja dan kehidupan kerja tergantung pada atasan
langsung.
c) Pendekatan Sistem
Personalia merupakan suatu subsistem dari sistem organisasi maka harus dievaluasi seberapa besar kontribusinya pada organisasi.
.
d) Pendekatan Proaktif
Manajemen
sumberdaya manusia harus dapat meningkatkan kontribusinya kepada
karyawan, manajer dan organisasi melalui antisipasi terhadap masalah
yang timbul.
2. Suatu organisasi membuat rancangan kompensasi bagi karyawannya memiliki tujuan untuk:
a) Menarik karyawan yang cakap dalam organisasi.
b) Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
c) Mencapai masa dinas yang panjang.
3. Perbedaan antara Analisis Beban Kerja & Analisis Tenaga Kerja
Analisis Beban Kerja
merupakan proses untuk menetapkan jumlah jam kerja seseorang yang
digunakan atau dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam
waktu tertentu , atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan
untuk menentukan berapa jumlah kepegawaian dan berapa jumlah
tanggungjawab atau beban kerja yang tepat untuk dilimpahkan kepada
seorang petugas.
Tenaga Kerja Analisis
merupakan proses melalui sebuah organisasi untuk meninjau data
kepegawaian dan tren untuk menentukan kebutuhan saat ini dan masa depan
mereka untuk mempekerjakan.
4. Yang akan dilakukan karyawan jika terjadi ketidaksepakatan dengan perusahaan tempat mereka bekerja adalah :
1. Pemboikotan
2. Mogok kerja
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
5. Hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manajer suatu perusahaan yaitu:
1. Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
2. Union Shop Agreement
Hukum yang mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
3. Open Shop Agreement
Hukum memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.