NPM : 20211954
KELAS : 2EB21
Kenapa Koperasi di
Indonesia maju tidak mundur tidak ?
Jawab :
Tepat
pada 65 tahun pada kongres pertama 12 Juli 1947, koperasi masih menjadi entitas
nomor dua di negri ini. Tidak kompetitif, unbankable, pemburu rente, dan
sejumlah atribut negatif lain masih melekat dengan nama koperasi. RUU
Koperasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR diharapkan mampu mengubah
wajah koperasi yang demikian. Kurang baiknya kinerja koperasi salah satunya
akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Yang paling utama harus
disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas
bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah
kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang. Perusahaan terbentuk
karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sedangkan
koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama.
Akibat
kesalahan paradigma inilah maka inisiatif masyarakat dalam koperasi tidak
muncul. Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya
akhirnya berdiri karena program pemerintah, sehingga keberlangsungannya tidak
lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya
pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru
muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah. Koperasi haruslah
merefleksikan tujuan bersama anggota, hal inilah yang kurang diperhatikan dalam
pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia selama ini
dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah, yaitu untuk menyalurkan
program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor
tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya, pertanian.
Tujuan
bersama anggota koperasi konsumen adalah untuk membeli barang-barang kebutuhan
dan kalau bisa dengan harga yang lebih murah. Dengan praktik demikian maka
siswa yang tidak menjadi anggota koperasi akan dirugikan dengan keberadaan
koperasi yang memonopoli pasar tersebut. Sementara yang menjadi anggota
koperasi pun secara prinsip dirugikan karena tujuan bersama mereka adalah
membeli barang-barang kebutuhan dengan harga lebih murah, bukan mendapat SHU yang
lebih besar. Pengabaian efisiensi atas tujuan bersama anggota ini kerap
dilakukan dengan tujuan mengejar SHU yang lebih besar atas biaya pihak lain di
luar koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/kenapa-koperasi-di-indonesia-mati-suri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar