Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas 1 ( Ekonomi Koperasi )

NAMA : ANNISA DWI PUTRI
NPM    : 20211954
KELAS : 2EB21


Kenapa Koperasi di Indonesia maju tidak mundur tidak ?
Jawab :
Tepat pada 65 tahun pada kongres pertama 12 Juli 1947, koperasi masih menjadi entitas nomor dua di negri ini. Tidak kompetitif,  unbankable, pemburu rente, dan sejumlah atribut negatif  lain masih melekat dengan nama koperasi. RUU Koperasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR diharapkan mampu mengubah wajah koperasi yang demikian. Kurang baiknya kinerja koperasi salah satunya akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Yang paling utama harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang. Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sedangkan koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama.
Akibat kesalahan paradigma inilah maka inisiatif masyarakat dalam koperasi tidak muncul. Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya akhirnya berdiri karena program pemerintah, sehingga keberlangsungannya tidak lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah. Koperasi haruslah merefleksikan tujuan bersama anggota, hal inilah yang kurang diperhatikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia selama ini dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah, yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya, pertanian.
Tujuan bersama anggota koperasi konsumen adalah untuk membeli barang-barang kebutuhan dan kalau bisa dengan harga yang lebih murah. Dengan praktik demikian maka siswa yang tidak menjadi anggota koperasi akan dirugikan dengan keberadaan koperasi yang memonopoli pasar tersebut. Sementara yang menjadi anggota koperasi pun secara prinsip dirugikan karena tujuan bersama mereka adalah membeli barang-barang kebutuhan dengan harga lebih murah, bukan mendapat SHU yang lebih besar. Pengabaian efisiensi atas tujuan bersama anggota ini kerap dilakukan dengan tujuan mengejar SHU yang lebih besar atas biaya pihak lain di luar koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/kenapa-koperasi-di-indonesia-mati-suri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar