Kamis, 21 Mei 2015

Sejarah Yamaha


Nama   : Annisa Dwi Putri
Kelas   : 4EB21
NPM   : 20211954     


Yamaha didirikan pada tahun 1887, ketika Torakusu Yamaha mendirikan perusahaan Yamaha Corp Nippon Gakki yang membuat alat musik piano organ, tidak lama kemudian Yamaha dikenal sebagai pembuat berbagai instrumen musik terbesar di dunia, Logonya pun dibuat Pada 1 Juni 1955, berdirilah Yamaha Motor Corp. yang terpisah dari dari Yamaha Corp. namun masih tetep dalam satu grup. Motor produksi pertama yamaha adalah single cylinder 2 stroke dengan kapasitas 125cc, dimana motor ini plek-plek copy dari DKW 125cc, Pabrikan Inggris BSA juga dari pabrikan Jerman ini dikenal dengan Bantam, Motor 125cc tersebut dikenal sebagai YA1 alias Atakombo dan dikenal juga sebagai Red DragonFly, Motor ini lumayan sukses dan laris dipasaran dan diproduksi berikutnya menggunakan mesin dengan kapasitas 175cc. Produksi motor berikutnya adalah twin cylinder YDI dibuat pada tahun 1957, sanggup mengeluarkan power 20 BPH, dan memenangkan race Mount Asama di Jepang, produksinya sekitar 15.811sepeda motor yamaha dan jumlah ini masih dibawah Honda ataupun Suzuki. 
Sejarah Motor Yamaha Dari Masa Kemasa
            Selanjutnya Yamaha berkembang dengan cukup pesat dan ditahun 1959 keluarlaah motor sport Yamahapertamanya yang dikenal sebagai YDSI, dengan 5 speed gearbox. tahun 1960, produksinya meningkat 6 kali lipat menjadi 138 rebu motor.
Setelah berakhirnya Perang Korea, perekonomian Amerika Serikat begitu booming dan ini mendorong eksport Jepang khususnya motor ke Amerka Serikat. Tahun 1962 ekspor yamaha ke US sebanyak 12 ribu motorcyclez. Kemudian tahun 1962 sudah mencapai 12 ribu unit.             Demikian pula untuk tahun1963, kurang lebih sebanyak 36 ribu unit dan puncaknya ditahun 1964, ekspornya mencapai 87 ribu unit. Tahun 1963, Yamaha membuat motor 250cc, twin cylinder dan air cooled. Sejak saat itu, Yamaha lumayan dikenal di seantero Jepang. Tahun 1965, produksi Yamaha sudah mencapai 244 ribu unit dan peruntukkannya 50:50, dimana sebagian untuk eksport sedangkan sebagian lainnya konsumsi dalam negeri.
            Yamaha mulai mengembangkan sayapnya dengan membuka pabrik diluar negara Jepang. Pabrik yamaha di luar Jepang yang pertama kali dibuka adalah di Thailand di tahun 1966. Pelan tapi pasti Yamaha mulai melewati Suzuki dalam hal produksi motor, dimana pada tahun 1967 telah mencapai 406 ribu unit motor. Jumlah ini melewati saingan terdekatnya Suzuki dengan selisih sekitar 4 ribu unit.
            Selanjutnya Yamaha mulai mengembangkan untuk pertama kalinya yaitu Yamaha motor trail. Motor trail pertama menggunakan engine 250cc single cylinder. Disamping itu Yamaha juga mengembangkan sport car unit 2000cc, 6 cylinder dan DOHC untuk Toyota Motor, dan ini akan membantu Yamaha dalam mengembangkan high performance bikers nantinya.
            Tahun 1969 Yamaha mengembangkan circuit race yang bersebelahan dengan pabrik Yamaha di Iwata. Tahun 1970, jumlah type product yang ditawarkan mencapai 20 jenis motor mulai dari 50cc s/d 350cc. Yamaha menyadari juga potensi 2 stroke masih terbuka lebar dan Yamaha memproduksi sekitar 574 rebu engines dan 60% diantaranya untuk di ekspor. Dan ditahun yang sama juga, Yamaha mulai bermain di 4 stroke dengan mengeluarkan motor XS1 650cc vertical twin dimana megadopsi dari Triumph Twin. Motor ini sanggup mengeluarkan power sebesar 50HP pada 7200RPM dan torsi maksimum sebesar 52Nm pada 6000RPM.

Rabu, 22 April 2015

Nilai Inflasi Semakin Tinggi


Nama  : Annisa Dwi Putri
Npm     : 20211954
Kelas   : 4eb21
Tema    : Nilai Inflasi Semakin Tinggi

Efek Inflasi dalam Perkembangan Ekonomi dan Kemakmuran Indonesia

Inflasi yang tinggi tingkatnya tidak akan menggalakkan perkembangan ekonomi. Biaya yang terus menerus meningkat menyebabkan kegiatan produktif sangat tidak menguntungkan. Maka pemilik modal biasanya lebih suka menggunakan uangnya untuk tujuan spekulasi. Antara lain tujuan ini dicapai dengan membeli harta-harta tetap seperti tanah, rumah dan bangunan. Oleh karena pengusaha lebih suka menjalankan kegiatan investasi yang bersifat seperti ini, investasi produktif akan berkurang dan tingkat kegiatan ekonomi menurun. Sebagai akibatnya lebih banyak pengangguran akan terwujud.

Kenaikan harga-harga menimbulkan efek yang buruk pula ke atas perdagangan. Kenaikan harga menyebabkan barang-barang negara itu tidak dapat bersaing di pasaran internasional. Maka ekspor akan menurun. Sebaliknya, harga-harga produksi dalam negeri yang semakin tinggi sebagai akibat inflasi menyebabkan barang-barang impor menjadi lebih murah. Maka lebih banyak impor akan dilakukan. Ekspor yang menurun dan diikuti pula oleh impor yang bertambah menyebabkan ketidakseimbangan dalam aliran mata uang asing. Kedudukan neraca pembayaran akan memburuk.

Disamping menimbulkan efek buruk atas kegiatan ekonomi negara, inflasi juga akan menimbulkan efek-efek terhadap individu dan masyarakat yaitu :

- Inflasi akan menurunkan pendapat riil orang-orang yang berpendapatan tetap. Pada umumnya kenaikan upah tidaklah secepat kenaikan harga-harga. Maka inflasi akan menurunkan upah riil individu-individu yang berpendapatan tetap.

- Inflasi akan mengurangi nilai kekayaan yang berbentuk uang. Sebagian kekayaan masyarakat disimpan dalam bentuk uang. Simpanan di bank, simpanan tunai, dan simpanan dalm institusi-institusi keuangan lain merupakan simpanan keuangan. Nilai riilnya akan menurun apabila inflasi berlaku.

- Memperburuk pembagian kekayaan. Telah ditunjukkan bahwa penerima pendapatan tetap akan menghadapi kemerosotan dalam nilai riil pendapatannya, dan pemilik kekayaan bersifat keuangan mengalami penurunan dalam nilai riil kekayaannya. Akan tetapi pemilik harta-harta tetap (tanah, bangunan, dan rumah) dapat mempertahankan atau menambah nilai riil kekayaannya. Juga sebagian penjual/ pedagang dapat mempertahankan nilai riil pendapatannya. Dengan demikian inflasi menyebabkan pembagian pendapatan di antara golongan berpendapatan tetap dengan pemilik-pemilik harta tetap dan penjual/ pedagang akan menjadi semakin merata.

SARAN :
 mengatasi Inflasi, pemerintah harus mempunyai sebuah kebijakan-kebijakan yang mempunyai strategi bagus untuk mengurangi ataupun menanggulangi masalah inflasi ini. Kebijakan tersebut bisa saja dalam kebijkan moneter ataupun kebijkan fiskal. Dan adapun cara untuk mengatasi inflasi ini yaitu pemerintah menaikkan suku bunga yang ada di Bank, lalu menjual surat-surat berharga BI, serta melakukan kebijakan-kebijakan mengenai harga-harga yang ada di pasaran. Beberapa cara tersebut dibuat untuk membuat masyarakat Indonesia rajin untuk menabung uang mereka ke Bank dan juga dapat menekan peredaran uang yang ada. Jadi dengan cara seperti tersebut dapat mengurangi ataupun mengatasi inflasi.

Sumber :
http://muhammadtamsil.blogspot.com/2014/05/makalah-inflasi-dan-kemiskinan-di.html

Senin, 09 Maret 2015

Kurs Dollar terhadap Rupiah



NAMA                  :  ANNISA DWI PUTRI
NPM                      :  20211954
KELAS                    :  4EB21

KURS DOLLAR TERHADAP RUPIAH HARI INI
08-03-2015


1.      Andi  beserta keluarga nya ingin liburan ke Hongkong, dia mempunyai budget dalam bentuk dollar Singapura  adalah  850.000 SGD.  Berapa uang yang dibawa Andi jika budget tersebut ditukar dalam dollar Hongkong ?
Jawab :
SGD 850.000 x 9.188 ( KB) =  7.809.800.000
7.809.800.000 / 1.735(KJ) = 4.501.325,64
Jadi uang yang dibawa andi jika dalam dollar Hongkong adalah  4.501.325,64 HKD

2.      Siska diberikan uang Rp 1.000.000 oleh ayah nya untuk ditabung, namun Siska ingin menyimpan uang tersebut dalam kurs Australia, maka berapa banyak uang yang disimpan Siska ?
Jawab :
Rp 1.000.000 / 10.402 (KJ) =  96,13
Jadi uang yang disimpan Siska dalam bentuk kurs Australia sebanyak 96,13 AUD

3.      Aan membutuhkan  450.000 GBP untuk pergi ke Inggris, sedangkan tabungan Aan yang tersedia sebanyak  250.000 CNY, maka berapa kekurangan yang dibutuhkan Aan ?
Jawab :
 250.000 x 2.023(KB) = 505.750.000
505.750.000/ 20.276(KJ) = 24.943,28
GBP 450.000 – GBP 24.943,28 = 425.056,72
Jadi kekurangan yang dibutuhkan Aan sebesar 425.056,72 GBP

4.      Berapa nilai tukar 575.500 MYR terhadap kurs Jepang, jika kita sedang berada di Indonesia ?
Jawab :
575.500 x 3.444(KB) = 1.982.022.000
1.982.022.000 / 111(KJ) = 17.856.054 JPY
Jadi nilai tukar 575.500MYR terhadap kurs jepang sebesar 17.856.054 JPY

5.      Novi ingin membeli apartemen di Amerika harga apartemen itu sebesar 95.500 USD , berapa rupiah yang harus disediakan Novi jika tabungan novi sebesar Rp 750.000.000?
Jawab :
 95.500 USD x 12.671(KB) = 1.210.080.500
Rp 1.210.080.500 – Rp 750.000.000 = Rp 460.080.500
Jadi Novi harus menambah tabungannya sebanyak Rp 460.080.500

6.      Tn. Johan membeli cincin berlian seharga 4.500USD. Berapa dollar Singapura Tn. Johan harus membayar ?
Jawab :
4.500 USD x 12.671(KB) = 57.019.500
57.019.500 / 9.756 (KJ) = 5.844,55 SGD
Jadi yang harus dibayar Tn. Johan sebesar 5.844,55 SGD

7.      Putri ingin menukar uang sisa liburannya di Eropa sebesar 4.000 EUR. Berapa rupiah yang diterima Putri ?
Jawab :
4.000 EUR x 13.770(KB) = Rp 55.080.000
Jadi uang sisa liburannya dalam rupiah sebesar Rp 55.080.000

8.      Dika mendapatkan beasiswa sekolah ke Cina , dia diberikan uang oleh ibu nya sebanyak 10.000 MYR. Berapa uang yang dibawa Dika ke Cina setelah ditukarkan sesuai dengankurs yang ada di Cina ?
Jawab :
10.000 x 3.444(KB) = 34.440.000
34.440.000 / 2.149(KJ) = 16.026,05 CNY
Jadi uang yang dibawa Dika ke Cina sebanyak 16.026,05 CNY






9.      Cindy ingin berlibur ke Australia bertemu dengan teman lama nya, biaya yang dibutuhkan untuk ke Australia sebesar 235 AUD, Cindy mempunyai tabungan sebesar Rp 950.000 berapa kekurangan yang dibutuhkan Cindy ?
Jawab :
235 AUD x 9.796 (KB) = 2.302.060
Rp 2.302.060 – Rp 950.000 = Rp 1.352.060
Jadi Cindy harus menambah tabungannya lagi sebesar Rp 1.352.060

10.  Bella ingin menukar uang nya sebesar 5.000 JPY kedalam kurs Myanmar. Berapa yang didapat oleh Bella ?
Jawab :
5.000 x 105(KB) = 525.000
525.000 / 3.658(KJ) = 143,52 MYR
Jadi uang yang didapat Bella sebesar 143,52 MYR 

Minggu, 23 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasa dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.

·         Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perebutan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekrjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuaan khusus sebagai Akuntan.

·         Kode Etik Akuntan
              Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan     para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan.

·         Prinsip Etika Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas prodesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.  Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerimaan jasa. Integritas menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa  yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur dan intelektual, tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain.
5.      Kompetisi dan Kehati-hatian Profisional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensidan ketekuna, serta mempunnyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan  dan keterampilan profesional pada tingkat yang  diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang sangat mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau huukum untuk mengungkapkan.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

·         Macam-macam Profesi  Akuntan
1.      Akuntan Perusahaan ( Internal )
Adalah akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perumenyusun perusahaan.
Tugas Akuntan Perusahaan pihak perusahaan antara lain  :
a.       Menyusun sistem akuntansi
b.      Menyusun laporan akuntansi untuk laboratoratium
c.       Menyusun anggaraan
d.      Enangani masalah pajak

2.      Akuntan Publik ( Eksternal )
Adalah yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan
Tugas Akuntan Publik :
1.      Pemeriksaan laporan keuangan
2.      Penyusunan sistem akuntansi
3.      Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan
4.      Konsultasi manajemen

3.      Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Tugas Akuntan Pemerintahan :
1.      Pemeriksaan pengawasan terhadap aliran keuangan negara
2.      Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah

4.         Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan
Tugas Akuntan Pendidik :
1.      Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
2.      Mengajar akuntansi diberbagai lembaga pendidikan
3.      Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansis

Sumber :


Minggu, 12 Oktober 2014

Masalah Yang Sering Terjadi Dalam Perbankan " Antara Bunga dan Riba "


  Pendahuluan

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7
Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Seperti yang kita ketahui setiap kita menabung di bank konvensional kita sering sekali mendapatkan bunga,
padahal dalam islam bunga itu sama dengan riba. Lalu bagaimana cara mengatasinya ? berikut akan saya
jelaskan

     

  Permasalahan

Bunga menurut Maulana Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman.     Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: “kelebihan/ tambahan pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang berakad (bertransaksi)”

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan tambahan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat dikatakan sebagai riba.

Beberapa ulama memberikan definisi riba seperti berikut ini.
a). Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kitab Ahkam al-Qur’an, (IBI,39), memberikan pengertian riba, yaitu secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
b). Kemudian, Badr ad-Dien al-Ayni, dalam kitab Umdatul Qari, (IBI, 39), menjelaskan bahwaprinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
c). Imam Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsul, (IBI, 39), memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh(padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Hukum bunga dalam islam
       Yusuf Qardawi
Dalam bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qardawi menyamakan bunga dengan riba dan, riba adalah haram. Ia menyatakan: “bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.”
Dalam bukunya yang lain, ia menyatakan bahwa Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa': 29)
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Seperti firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)
Jelas sudah bahwa sesungguhnya bunga dalam bank atau perbankan sama seperti riba yang bersifat haram.
Oleh sebab itu belakangan ini banyak sekali bank-bank di Indonesia yang mendirikan atau membuka bank bersifat syariah.
Pengertian bank syariah
Muh. Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pengertian terkait hal ini dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Dari penjelasan kedua definisi ini, disimpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yakni tata cara beroperasinya mengacu pada aturan Al-Quran dan Hadits.

Adapun ciri-ciri umum bank syariah
·       Beban biaya yang telah disepakati pada waktu melakukan akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan dapat ditawar dalam batas-batas yang masih wajar.
·       Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi  penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). 
·       Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang hingga batas waktu perjanjian telah jatuh tempo atau berakhir. 
·       Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syariah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. 
·       Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank. 
·       Adanya dewan Syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut Syariah. Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
·       Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa suatu beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidaklah berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal
·       Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan ikut bertanggung jawab atas keamanan dana yang sudah dititipkan dan memiliki kesiapan sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

 Kesimpulan
·         Secara yuridis majelis ulama (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haramnya bunga bank pada tahun 2003, yang isinya adalah: Pertama, Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yangdikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan secara pasti dimuka dan pada umumnya dimuka. Kedua, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ketiga, praktek pembungaan haram hukumnya, baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainya maupun dilakukan oleh seseorang secara individual.
    Berarti memang sangat jelas bahwa riba itu diharamkan, walaupun dalam prakteknya masih sama dengan konvensional, tetapi perbankan dan lembaga keuangan syari’ah adalah solusinya, mereka mengambil keuntungan minimum bahkan sangat minimum berdasarkan kesepakatan bersama dalam akad, adanya saling ridha itulah makanya perbankan syari’ah contoh nya Bank Muamalat (BMI). Bank ini berdiri pada tahun 2001, pada tahun 1997 mungkin bisa dikatakan sebagai hikmah tersembunyi. Sebab melalui krisis tersebut Allah seolah ingin menunjukan bahwa syari’ah nya begitu berkah. Bayangkan saja saat itu neraca keuntungan seluruh Bank konvensional rugi besar , kalau tidak mau rugi besar kalau tidak mau dikatakan bangkrut. Karena terjadinya negative spread.

Sumber :