Tulisan
7
Dasar
Hukum Perikatan
Sumber
hukum perikatan adalah perjanjian dan undang-undang. Sumber hukum perikatan
berdasarkan undang-undang dibagi menjadi :
1. Sumber undang-undang semata
Dalam pasal 625 KUHP mengenai hukum
tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik pekerjaan yang berdampingan. Perikatan
yang muncul karena undang-undang semata letaknya diluar buku III, yaitu pasal
104 KUHP mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anaknya serta
dengan orang lain.
2. Sumber undang-undang akibat perbuatan
manusia
Perikatan ini terjadi bukan karena
perjanjian tetapi karena pelanggaran hukum yang dilakukan manusia.
Azaz dalam hukum perikatan :
a. Azaz Konsensualisme
Azaz ini dapat ditemukan dalam pasal
1320 KUHP menyaratkan bahwa adanya syarat menjadi kesahan dalam suatu
perjanjian. Dalam perjanjian konsensualismeterdapat pengecualian yaitu
perjanjian riil & perjanjian formil , yaitu menyaratkan adanya penyerahan
atau memenuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang.
b. Azaz Kekuatan Mengikat
Azaz ini dikenal dengan Pacta Sunt
Servanda. Masing-masing anggota yang terikat harus menghormati apa yang telah
disepakati dalam perjanjian dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang
atau bertentangan dengan isi perjanjian. Azaz ini dapat ditemukan dalam pasal
1138 ayat 1 KUHP “ semua perjanjian yangdibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
c. Azaz Kebebasan Berkontrak
Berarti setiap orang berhak membuat
perjanjian kepada orang lain yang dikehendakinya. Tetapi isi perjanjian tidak
boleh bertentangan dengan perundang-undangan
d. Azaz Keseimbangan
Menurut Herlien Budiono, azaz
keseimbangan adalah suatu azaz yang dimaksudkan untuk menyelaraskan
prantara-prantara hukum dan azaz pokok hukum.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar