Rabu, 24 April 2013

Dasar hukum perikatan & Azaz-azaz dalam hukum perikatan



Tulisan 7

Dasar Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah perjanjian dan undang-undang. Sumber hukum perikatan berdasarkan undang-undang dibagi menjadi :
1.      Sumber undang-undang semata
Dalam pasal 625 KUHP mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik pekerjaan yang berdampingan. Perikatan yang muncul karena undang-undang semata letaknya diluar buku III, yaitu pasal 104 KUHP mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anaknya serta dengan orang lain.
2.      Sumber undang-undang akibat perbuatan manusia
Perikatan ini terjadi bukan karena perjanjian tetapi karena pelanggaran hukum yang dilakukan manusia.

Azaz dalam hukum perikatan :
a.       Azaz Konsensualisme
Azaz ini dapat ditemukan dalam pasal 1320 KUHP menyaratkan bahwa adanya syarat menjadi kesahan dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian konsensualismeterdapat pengecualian yaitu perjanjian riil & perjanjian formil , yaitu menyaratkan adanya penyerahan atau memenuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang.
b.      Azaz Kekuatan Mengikat
Azaz ini dikenal dengan Pacta Sunt Servanda. Masing-masing anggota yang terikat harus menghormati apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang atau bertentangan dengan isi perjanjian. Azaz ini dapat ditemukan dalam pasal 1138 ayat 1 KUHP “ semua perjanjian yangdibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
c.       Azaz Kebebasan Berkontrak
Berarti setiap orang berhak membuat perjanjian kepada orang lain yang dikehendakinya. Tetapi isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan
d.      Azaz Keseimbangan
Menurut Herlien Budiono, azaz keseimbangan adalah suatu azaz yang dimaksudkan untuk menyelaraskan prantara-prantara hukum dan azaz pokok hukum.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar