Tulisan
4
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, mempunyai & memperoleh,
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Subjek hukum di bagi
menjadi 2 :
1) Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan kewajiban yang di atur/ dijamin oleh hukum sesuai dengan
pasal 1 KUH Perdata, yaitu “bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan”
2) Badan Hukum
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang diberi nama “person” oleh hukum, sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum mempunyai peranan dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia.
Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
bisa dibubarkan.
Objek
hukum menurut pasal 499 KUHP yaitu “segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hkum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik”.
Secara umum objek hukum adalah sebuah sasaran yang menjadi pengaturan hukum
yang dimana terdapat hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum didalamnya.
Jenis
objek hukum ada 3 :
Ø Benda yang bersifat kebendaan
Ø Benda yang bergerak/ tidak tetap
Ø Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda
bergerak dibedakan menjadi 2 :
Ø Benda bergerak karena sifatnya ,
misalnya kursi, meja, hewan,dll yang dapat berpindah sendiri
Ø Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik
Sumber
:
m.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar