Minggu, 14 April 2013

Subjek dan Objek Hukum



Tulisan 4

Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, mempunyai & memperoleh, menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Subjek hukum di bagi menjadi 2 :
1)     Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan kewajiban yang di atur/ dijamin oleh hukum sesuai dengan pasal 1 KUH Perdata, yaitu “bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan”
2)     Badan Hukum
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang diberi nama “person” oleh hukum, sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum mempunyai peranan dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum bisa dibubarkan.
Objek hukum menurut pasal 499 KUHP yaitu “segala sesuatu yang berguna bagi subjek hkum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik”. Secara umum objek hukum adalah sebuah sasaran yang menjadi pengaturan hukum yang dimana terdapat hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum didalamnya.
Jenis objek hukum ada 3 :
Ø Benda yang bersifat kebendaan
Ø Benda yang bergerak/ tidak tetap
Ø Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda bergerak dibedakan menjadi 2 :
Ø Benda bergerak karena sifatnya , misalnya kursi, meja, hewan,dll yang dapat berpindah sendiri
Ø Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik
Sumber :
m.hukumonline.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar