Tulisan
11
Pengusaha
adalah seseorang yang memiliki usaha atau peusahaan sendiri.
Menurut
undang-undang ada 2 kewajiban yang dipenuhi oleh pengusaha :
·
Membuat
pembukuan
Membuat pembukuan dalam suatu usaha itu
hukumnya penting, karena supaya kita selalu mengontrol kondisi keuangan /
posisi perusahaan. Pasal 6 KUHD, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusaan supaya membuat catatan/ pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari
catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
·
Mendaftarkan
perusahaan
Dalam undang-undang No 3 tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksudkan daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut /berdasarkan ketentuan
undang-undang/ peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didapatkan
oleh setiap perusahaan dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Sumber
:
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar