Jumat, 26 April 2013

Pengusaha & Kewajibannya




Tulisan 11

Pengusaha adalah seseorang yang memiliki usaha atau peusahaan sendiri.
Menurut undang-undang ada 2 kewajiban yang dipenuhi oleh pengusaha :
·        Membuat pembukuan
Membuat pembukuan dalam suatu usaha itu hukumnya penting, karena supaya kita selalu mengontrol kondisi keuangan / posisi perusahaan. Pasal 6 KUHD, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusaan supaya membuat catatan/ pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
·        Mendaftarkan perusahaan
Dalam undang-undang No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksudkan daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut /berdasarkan ketentuan undang-undang/ peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didapatkan oleh setiap perusahaan dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar