Minggu, 14 April 2013

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia




Tulisan 6
Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hokum yang mengatur masalah individu dengan individu lainnya.
Didalam hokum perdata terdapat 4 sistematika hokum perdata :
Pendapatpertama tentang sistematika hokum perdata
·        Buku I : berisikan hokum tentang orang atau hokum untuk seseorang dan keluarganya
·        Buku II : berisikan hokum tentang masalah benda, atau hokum hokum yang mengatur tentang waris mewaris
·        Buku III : hokum tentang perikatan, hokum ini mengatur tentang hak seseorang dan hubungan timbale balik serta masalah kewajiban
·        Buku IV : berisikan tentang pembuktian
Pendapat kedua menurut ilmu tentang sistematik hokum perdata
·       Hukum pribadi : hukum yang mengatur tentang diri seseorang, disini manusia     sebagai subjek dalam hukum sehingga hukum ini mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
·        Hukum kekeluargaan : hukum ini membahas tentang hubungan hukum dengan masalah kekeluargaan. Contohnya hukum yang mengatur pembagian harta gono gini dalam pasangan suami istri
·        Hukum kekeayaan : hukum berkaitan dengan masalah uang
·        Hukum warisan : hukum yang mengatur tentang hukum kekayaan yang dimiliki seseorang ,yang kemudian orang tersebut sudah meninggal dunia.

Sumber : www.siputro.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar