Tulisan
6
Pengertian
hukum perdata
Hukum
perdata adalah hokum yang mengatur masalah individu dengan individu lainnya.
Didalam
hokum perdata terdapat 4 sistematika hokum perdata :
Pendapatpertama
tentang sistematika hokum perdata
·
Buku I :
berisikan hokum tentang orang atau hokum untuk seseorang dan keluarganya
·
Buku II :
berisikan hokum tentang masalah benda, atau hokum hokum yang mengatur tentang
waris mewaris
·
Buku III
: hokum tentang perikatan, hokum ini mengatur tentang hak seseorang dan
hubungan timbale balik serta masalah kewajiban
·
Buku IV :
berisikan tentang pembuktian
Pendapat
kedua menurut ilmu tentang sistematik hokum perdata
· Hukum pribadi : hukum yang mengatur
tentang diri seseorang, disini manusia sebagai subjek dalam hukum sehingga hukum ini
mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
·
Hukum
kekeluargaan : hukum ini membahas tentang hubungan hukum dengan masalah
kekeluargaan. Contohnya hukum yang mengatur pembagian harta gono gini dalam
pasangan suami istri
·
Hukum kekeayaan
: hukum berkaitan dengan masalah uang
·
Hukum warisan
: hukum yang mengatur tentang hukum kekayaan yang dimiliki seseorang ,yang
kemudian orang tersebut sudah meninggal dunia.
Sumber
: www.siputro.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar