Rabu, 24 April 2013

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata




Tulisan 9

Menurut ilmu hukum, hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.

Hukum perdata dan hukum dagang adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang.

Pasal 1 KUHD, bahwa KUHP seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUHD bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasi oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Dengan demikian , dapat diketahui kedudukan KUH dagang dan KUH perdata. KUH dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH perdata merupakan hukum yang bersifat umum. Sehingga lahir sebuah azaz “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum

Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi.2007.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta:PT.Gramedia Widiasarana Indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar