Tulisan
9
Menurut
ilmu hukum, hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Hukum
perdata dan hukum dagang adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang.
Pasal
1 KUHD, bahwa KUHP seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal
15 KUHD bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasi oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan
demikian , dapat diketahui kedudukan KUH dagang dan KUH perdata. KUH dagang
merupakan hukum yang khusus dan KUH perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
Sehingga lahir sebuah azaz “les specialis legi generali” yang berarti hukum
yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum
Sumber
:
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi.2007.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta:PT.Gramedia
Widiasarana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar