Minggu, 14 April 2013

Tujuan dan Sumber Hukum



Tulisan 2

Hukum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, oleh sebab itu hukum harus bersendikan ada keadilan, yaitu harus berdasarkan asas-asas keadilan didalam masyarakat. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan antara satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” hukum juga harus mencari keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan “kepastian hukum”.
Sumber hukum adalah segala sesuatu apa saja yang memiliki aturan-aturan yang bersifat memaksa, yaitu bila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum material & sumber hukum formal.
·        Sumber Hukum Material
Sumber hukum ini dapat dilihat dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiolgi, filsafat, dsb.

·        Sumber Hukum Formal
Sumber hukum ini dapat berupa :
a)      Undang-undang
Suatu peraturan hukum yang mengikat yang dipelihara oleh Negara

b)     Kebiasaan
Suatu perilaku yang sering & secara terus menerus dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan

c)      Keputusan Hakim
Suatu keputusan yang diambil oleh hakim dalam menangani suatu perkara di pengadilan.

d)     Tarktat
Perjanjian yang dilakukan antara 2 negara/ lebih.

Sumber : www.liring021206.wordpress.com  &  www.renytriutami.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar