Tulisan
2
Hukum
bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, oleh sebab itu hukum harus
bersendikan ada keadilan, yaitu harus berdasarkan asas-asas keadilan didalam
masyarakat. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai
kepentingan yang bertentangan antara satu sama lain, untuk mendapatkan
“keadilan” hukum juga harus mencari keseimbangan antara tuntutan keadilan
dengan tuntutan “kepastian hukum”.
Sumber
hukum adalah segala sesuatu apa saja yang memiliki aturan-aturan yang bersifat
memaksa, yaitu bila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber hukum dapat
dibedakan menjadi sumber hukum material & sumber hukum formal.
·
Sumber
Hukum Material
Sumber hukum ini dapat dilihat dari
berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiolgi, filsafat, dsb.
·
Sumber
Hukum Formal
Sumber hukum ini dapat berupa :
a)
Undang-undang
Suatu
peraturan hukum yang mengikat yang dipelihara oleh Negara
b)
Kebiasaan
Suatu
perilaku yang sering & secara terus menerus dilakukan sehingga menjadi
suatu kebiasaan yang dilakukan
c)
Keputusan
Hakim
Suatu keputusan
yang diambil oleh hakim dalam menangani suatu perkara di pengadilan.
d)
Tarktat
Perjanjian yang
dilakukan antara 2 negara/ lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar