Tulisan 1
Menurut
beberpa ahli hukum dapat diartikan sebagai :
a. Plato : Hukum adalah suatu system yang
teratur & tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b. Aristoteles : hukum hanya sebagai
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga sebagai hakim
c. Austin : Hukum sebagai peraturan yang
diadakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal yang berkuasa
diatas.
Hukum
juga sebagai ilmu pengetahuan , yaitu pengetahuan yang tersusun secara
sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
Secara
umum hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau institusi
Negara atau hukum untuk mengatur tingkahlaku manusia dalam bermasyarakat yang
besifat memaksa & mempunyai sanksi untuk masyarakat yang melanggar
peraturan tersebut. Tujuan hukum mempunyai sifat Universal seperti ketertiban,
ketentraman, kedamaian, kebahagiaan dalam tata bermasyarakat. Hukum mempunyai
cirri memerintah & melarang , serta hukum juga mempunyai sifat memaksa.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar