Minggu, 14 April 2013

PENGERTIAN HUKUM




Tulisan 1


Menurut beberpa ahli hukum dapat diartikan sebagai :
a.       Plato : Hukum adalah suatu system yang teratur & tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b.   Aristoteles : hukum hanya sebagai peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga sebagai hakim
c.       Austin : Hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal yang berkuasa diatas.
Hukum juga sebagai ilmu pengetahuan , yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
Secara umum hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau institusi Negara atau hukum untuk mengatur tingkahlaku manusia dalam bermasyarakat yang besifat memaksa & mempunyai sanksi untuk masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Tujuan hukum mempunyai sifat Universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kebahagiaan dalam tata bermasyarakat. Hukum mempunyai cirri memerintah & melarang , serta hukum juga mempunyai sifat memaksa.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar