Tulisan
3
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Secara umum ekonomi dapat diartikan sebgai manajemen rumah tangga
atau aturan rumah tangga , karena ekonomi adalah ilmu yang mengatur hubungan
manusia untuk memperoleh konsumsi atau kebutuhan yang diperlukan oleh
masyarakat. Pengertian ekonomi yang paling mudah didengar atau dihafal adalah
memperoleh laba besar dengan modal kecil.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan timbale balik atau hubungan sebab akibat dari
suatu peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum
ekonomi dibagi menjadi 2 , yaitu :
I.
Hukum
Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan
hukum yang membahas mengenai cara untuk meningkatkan dan untuk mengembangkan
ekonomi. Misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
II.
Hukum
Ekonomi Sosial
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar