Minggu, 14 April 2013

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi



Tulisan 3

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Secara umum ekonomi dapat diartikan sebgai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga , karena ekonomi adalah ilmu yang mengatur hubungan manusia untuk memperoleh konsumsi atau kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Pengertian ekonomi yang paling mudah didengar atau dihafal adalah memperoleh laba besar dengan modal kecil.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan timbale balik atau hubungan sebab akibat dari suatu peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 , yaitu :
          I.            Hukum Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan hukum yang membahas mengenai cara untuk meningkatkan dan untuk mengembangkan ekonomi. Misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.

       II.            Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar