Jumat, 26 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )



Tulisan 12

HAKI adalah hak yang timbul atas hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI terdiri dari 3 kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Prinsip-prinsip HAKI :
·        Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia,yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuangan kepada pemberi hak cipta.
·        Prinsip Kebudayaan
Prinsip ini merupakan pengembangan dari prinsip ilmu pengetahuan sastra dan seni, guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat , bangsa dan Negara.
·        Prinsip Sosial
Prinsip social mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kestuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Sumber :
id.wikipedia.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar