Tulisan
12
HAKI
adalah hak yang timbul atas hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HAKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Istilah HAKI terdiri dari 3 kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip-prinsip
HAKI :
·
Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia,yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan memberi keuangan kepada pemberi hak cipta.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip ini merupakan pengembangan dari
prinsip ilmu pengetahuan sastra dan seni, guna meningkatkan taraf kehidupan
serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat , bangsa dan Negara.
·
Prinsip
Sosial
Prinsip social mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kestuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Sumber
:
id.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar