Jumat, 26 April 2013

Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang




Tulisan 13

Hak Cipta
Adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Haka Paten
Adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 ).

Merk
Adalah nama atau symbol yang diasosiakan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi

Desain Industri
Adalah seni terapa dimana estetika dan usability ( kemudian dalam menggunakan suatu barang ) disempurnakan

Rahasia Dagang
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dangang. Rahasia dagang di Indonesia diatur dalam UU no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perundangan tanpa batas.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar