Tulisan
13
Hak
Cipta
Adalah
hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu, dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Haka
Paten
Adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 ).
Merk
Adalah
nama atau symbol yang diasosiakan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti
psikologis atau asosiasi
Desain
Industri
Adalah
seni terapa dimana estetika dan usability ( kemudian dalam menggunakan suatu
barang ) disempurnakan
Rahasia
Dagang
Adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis
dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dangang. Rahasia dagang di Indonesia diatur
dalam UU no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang
berlangsung otomatis dan masa perundangan tanpa batas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar