Tulisan
8
Wanprestasi
itu apabila debitur ( berutang ) tidak melakukan apa yang dijanjikan , maka
sang debitur itu melakukan “wanprestasi”.
Terdapat
4 macam wanprestasi seorang yang berutang :
·
Tidak melakukan
apa yang telah disanggupinya
·
Melaksanakan
apa yang telah dijanjikannya, tetapi tidaksesuai dengan perjanjiannya
·
Meakukan tetapi
terlambat
·
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak dibolehkan (melanggar perjanjian )
Akibat yang dikenakan , yaitu :
·
Membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
·
Pembatalan
perjanjian
·
Membayar perkara,
bila diperkarakan didepan hakim
Cara-cara hapusnya perikatan
Dalam
pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan 10 cara hapusnya suatu
perikatan :
·
Pembayaran
·
Penawaranpembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
·
Pembeharuan
hutang
·
Perjumpaan
hutang/ kompensasi
·
Percampuran
hutang
·
Pembebasan
hutang
·
Musnahnya
barang yang terhutang
·
Pembatalan
·
Berlakunya
suatu syarat batal
·
Lewatnya waktu
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar