Rabu, 24 April 2013

Wanprestasi , Akibat-akibatnya , serta Cara Hapus Perikatan



Tulisan 8

Wanprestasi itu apabila debitur ( berutang ) tidak melakukan apa yang dijanjikan , maka sang debitur itu melakukan “wanprestasi”.
Terdapat 4 macam wanprestasi seorang yang berutang :
·        Tidak melakukan apa yang telah disanggupinya
·        Melaksanakan apa yang telah dijanjikannya, tetapi tidaksesuai dengan perjanjiannya
·        Meakukan tetapi terlambat
·        Melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak dibolehkan  (melanggar perjanjian )

Akibat yang dikenakan , yaitu :
·        Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
·        Pembatalan perjanjian
·        Membayar perkara, bila diperkarakan didepan hakim

Cara-cara hapusnya perikatan
Dalam pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan 10 cara hapusnya suatu perikatan :
·        Pembayaran
·        Penawaranpembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
·        Pembeharuan hutang
·        Perjumpaan hutang/ kompensasi
·        Percampuran hutang
·        Pembebasan hutang
·        Musnahnya barang yang terhutang
·        Pembatalan
·        Berlakunya suatu syarat batal
·        Lewatnya waktu
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar