Minggu, 14 April 2013

Hak Kebendaan yang Bersifat Pelunasan Hutang



Tulisan 5

Hak kebendaan sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah jaminan yang harus diserahkan kepada kreditur sebagai yang berwenang untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila debitur melanggar suatu perjanjian.
Macam-macam pelunasan hutang :
·        Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUHP dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada , baik yang bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Benda yang dapat dijadikan jaminan bila telah memenuhi persyaratannya yaitu :
§  Nemda tersebut bersifat ekonomis ( dapat nilai dengan uang )
§  Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
·        Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan , dan fidusa.
§  Dalam pasal 1150 KUHP disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barangbegerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Objek gadai adalah semua benda bergerak yang dapat di gadaikan baik benda berwujud & benda tidak berwujud yang berupa hak untuk mendapatkan berbagai hutang.
§  Objek hipotik yakni setelah dikeluarkan undang-undang No. 4 tahun 1996 hipotik tidak berlaku untuk benda-bendayang berkaitan dengan tanah. Objek hipotik hanya berlaku untuk benda-benda bergerak yang dapat berpindah tempat seperti kapal laut.
§  Objek hak tanggungan yakni hak milik dan hak guna usaha. Objek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no.4 tahun 1996.
Sumber :               
www.vanezintania.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar